Selasa 29 Aug 2023 20:19 WIB

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP

Video-video berisi kampanye kepala daerah dari PDIP telah dihapus dari X/Twitter.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ribuan simpatisan Partai PDI Perjuangan menghadiri konsolidasi pemenangan partai PDIP dan Ganjar di Stadion Jati Diri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023). Konsolidasi bertema Nyalakan Api Semangat Satu Barisan Satu Komando yang dihadiri sejumlah partai pengusung, ribuan kader dan simpatisan Partai PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut untuk mendukung serta mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Foto:

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP dalam beberapa hari terakhir. Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam. Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang.

Sebelum video-video itu dihapus, tampak satu video menampilkan sosok Wali Kota Gibran Rakabuming. Putra sulung Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar. 

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023). 

Selain Gibran, ada adik iparnya yang menjabat sebagai Wali Kota Medan, yakni Bobby Nasution, juga sempat ada video ajakannya di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video ajakan serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, tindakan kepala daerah PDIP mengajak memilih dan penyebaran video tersebut jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. 

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu. 

Titi menuturkan, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu. 

"Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang Undang Pemilu," kata Titi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023). 

PDIP tentu membela diri atas dugaan pelanggaran tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berdalih, aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye. 

"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin sore. 

Menurut dia, ajakan yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan sosialisasi terhadap calon pemimpin yang diusung oleh setiap partai politik. Hal ini juga agar masyarakat tahu mengenai sosok capres tersebut. 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement