Jumat 25 Aug 2023 21:13 WIB

Jika Ada Pelanggaran Serius Soal Polusi, KLHK Bakal Pidanakan

KLHK mengancam akan pidanakan jika ditemukan pelanggaran serius soal polusi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara kawasan Margonda depok yang tertutup kabut polusi udara di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). KLHK mengancam akan pidanakan jika ditemukan pelanggaran serius soal polusi.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Foto udara kawasan Margonda depok yang tertutup kabut polusi udara di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). KLHK mengancam akan pidanakan jika ditemukan pelanggaran serius soal polusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, apabila dalam pengawasan yang Satuan Tugas (Satgas) Pencemaran Udara ditemukan pelanggaran serius, maka yang dilakukan bukan hanya menghentikan kegiatan sumber pencemaran. KLHK juga akan melakukan penegakkan hukum hingga hukum pidana.

“Di samping penghentian kegiatan, akan dilakukan juga penegakan hukum berupa penghentian kegiatan, penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata ganti rugi lingkungan, bahkan penegakan hukum pidana, termasuk penerapan korporasi dan pidana tambahan,” kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, lewat siaran pers, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

Dia menerangkan, langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek. Satgas yang terdiri dari kurang lebih 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan itu telah diturunkan ke enam titik lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

Rasio Sani menyatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara melakukan pengawasan ke beberapa unit usaha. Beberapa pengawasan yang telah dilakukan, antara lain pengawasan stockpile PT WSR dan PT UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda; pengawasan stockpile PT MBS di Kawasan Cakung; pengawasan usaha atau kegiatan peleburan PT MS dan PT IVS di Pulogadung, Jakarta Timur.

Lalu, pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT PD3 di Kabupaten Karawang; pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT AK di Cileungsi Kabupaten Bogor; dan pengawasan usaha atau kegiatan semen PT. JSI di Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengawasan terhadap usaha atau kegiatan tersebut, dilakukan tindak lanjut berupa penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap tiga perusahaan. Perusahaan itu, yakni PT WSR dan PT UMP di KBN Marunda, PT MBS di Kawasan Cakung, serta lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT PD3 di Kabupaten Karawang.

“Di samping itu, tim satgas juga masih melakukan pendalaman temuan terhadap PT IVS di Pulogadung, Jakarta Timur, PT AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan PT JSI di Kabupaten Bekasi,” terang dia. 

Kemudian, berdasarkan pengamatan data dari stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis, terdapat lima titik dari 15 stasiun pemantauan kualitas udara otomatis yang selalu menunjukkan kualitas udara tidak sehat.

Kelima titik tersebut, yaitu Stasiun Bantargebang, Kabupaten Bekasi; Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi; Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur; Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan; dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.

Tim Satgas juga telah melakukan pengecekan lapangan di Stasiun Bantar Gebang dan Sumur Batu lokasi berdekatan di area TPA Bantar Gebang. Pada aktivitas di TPA Bantar Gebang ditemukan adanya pembakaran sampah yang kontinu dan berdekatan jalur antrian truk sampah. Sehingga, di kedua stasiun tersebut hasil PM 2.5 selalu pada kategori Tidak Sehat.

Kemudian di Stasiun Lubang Buaya, didekat alat pantau ditemukan pabrik pembakaran arang dan pabrik tahu. Satgas sudah memerintahkan untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan tersebut. Untuk Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya sedang dalam proses identifikasi sumber pencemar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement