REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menindak tegas perusahaan yang menyebabkan polusi udara. Salah satunya di PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menanggapi hal tersebut.
"KLHK itu kan menindak, KLHK turunnya bersama dinas DLH DKI bareng (bersama). Nantinya juga bareng terus dengan dinas DLH DKI untuk penegakkan," kata Heru di Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (25/8/2023).
Namun, saat ditanyakan akan menertibkan para perusahaan yang menyebabkan polusi udara. Ia menjawab dengan singkat. "Ya akan ditertibkan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM 2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua perusahaan stockpile batu bata itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Adapun kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Hal tersebut berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran. KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.