Jumat 25 Aug 2023 18:58 WIB

KY Diminta tak Sembarangan Sadap Hakim

IKAHI meminta KY tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Palu hakim (Ilustrasi). IKAHI meminta KY tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan hakim.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). IKAHI meminta KY tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, menyoroti kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam penyadapan. Djuyamto mengingatkan KY agar menempuh prosedur ketika akan menyadap hakim.

Djuyamto menjelaskan, KY memang berwenang meminta bantuan dari aparat hukum untuk melakukan penyadapan. Artinya, bukan KY sendiri yang melakukan penyadapan terhadap hakim. 

Baca Juga

"Nah, ada syaratnya, yaitu ketika ada dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim," kata Djuyamto kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan pada Jumat (25/8/2023). 

Djuyamto menyebut kewenangan KY di ranah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketika ada laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim, maka KY menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik.

"KY diberikan kewenangan untuk meminta bantuan kepada aparat penegak hukum yang lain, tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyadapan," kata Djuyamto yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Djuyamto menegaskan, KY tak bisa menyadap hakim tanpa adanya dugaan pelanggaran KEPPH lebih dulu. Sebab, dugaan itulah yang menjadi landasan argumentasi menyadap hakim. 

"Harus ada dugaan dulu, nggak boleh serta-merta langsung minta kepada penyidik untuk melakukan penyadapan kepada si A, si B. Jadi KY harus memaparkan dulu kepada penyidik ini dugaannya apa, kenapa si B itu harus disadap. Kan begitu," ucap Djuyamto. 

Oleh karena itu, Djuyamto mengingatkan KY agar mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku ketika hendak menyadap hakim. "Dari IKAHI itu mendorong proses penyadapan ini harus sesuai SOP supaya menjaga martabat hakim, ya," ucap Djuyamto. 

Hal ini guna mencegah penyalahgunaan fungsi penyadapan terhadap hakim. Djuyamto tak ingin hasil penyadapan hakim jatuh ke tangan orang yang salah. 

"Persoalan-persoalan yang tidak ada kaitannya dengan itu, masalah keluarga, misalnya, malah jadi tahu, jatuh ke tangan orang-orang yang nggak berkepentingan," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membantu KY dalam menyadap hakim. Penyadapan direncanakan digunakan dalam penelusuran perkara etik yang menjadi wewenang KY. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai penandatanganan kerja sama KY dengan KPK pada Kamis (24/8/2023) di kantor KY. Kerja sama itu dalam rangka pencegahan korupsi sektor peradilan. 

"Di dalam UU ditegaskan bahwa hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan. Namun demikian itu bisa juga kita pakai untuk pembuktian di sidang kode etik, itu saya kira bisa kita bahas lebih lanjut di perjanjian kerja sama antara KY dengan KPK," kata Firli dalam kegiatan itu. 

Ketua KY Prof Amzulian Rifai menyampaikan lembaganya tidak memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Tapi aturan memungkinkan kepada KY untuk meminta bantuan penyadapan kepada aparat hukum yang punya kewenangan yaitu Kejaksaan, Polri, dan KPK. 

"Apabila itu (penyadapan) diperlukan. Tentu tidak seketika begitu saja," ujar Amzulian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement