JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai rendahnya hukuman terhadap trio hakim penunda Pemilu 2024. MA memandang kesalahan yang dilakukan ketiganya masih bisa diperbaiki karena hanya bersifat teknis yudisial. MA pun merasa tak perlu menjatuhkan sanksi berat kepada mereka. Hakim Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban hanya disanksi mutasi...
Berita Lainnya