Kamis 24 Aug 2023 22:30 WIB

Usia Minimal Hakim Konstitusi Digugat ke MK

Fahri ingin supaya usia minimal hakim konstitusi menjadi 40 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Fahri Bachmid menggugat usia minimal hakim konstitusi. Fahri ingin supaya usia minimal hakim konstitusi menjadi 40 tahun. 

Saat ini usia minimal seseorang untuk bisa menjadi hakim konstitusi yaitu 55 tahun. Tercatat, perubahan syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi pernah terjadi atas keinginan pembentuk undang-undang. 

Baca Juga

"Perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," kata Fahri dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).

Fahri berpendapat perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakpastian hukum . Kondisi ini menyebabkan perlu waktu semakin lama untuk dapat menjadi hakim konstitusi. 

"Kalau saya menjadi hakim konstitusi tentunya akan mengalami ketidakpastian hukum atas perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun usia maksimal menjadi hakim konstitusi," ujar Fahri.

Fahri menguraikan adanya pengaturan syarat usia minimum ataupun maksimum dalam UU 7/2020 haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap. Ia tidak ingin aturannya berubah tanpa disertai argumentasi memadai. 

"Kewenangan pembentuk undang-undang dapat menjadi upaya politik dalam proses bargaining terhadap lembaga tersebut (MK). Apalagi lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensinya," ucap Fahri. 

Aturan batas minimal hakim konstitusi tercantum dalam UU. Yaitu UU No 24 Tahun 2003 Pasal 16 ayat (1) huruf c yaitu minimal 40 tahun dan UU No 8 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) huruf d berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan. Terakhir, UU No 7 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) huruf d, berusia paling rendah 55 tahun.

"Kondisi saat ini UU 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan dimana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan sebagai hakim konstitusi menjadi salah satu pasal yang masuk dalam rencana perubahan dari usia 55 berpotensi akan diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun," ucap Fahri.

Di sisi lain, Fahri mengutip hakim konstitusi Saldi Isra dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 pada bagian concurring opinion. Intinya, ada kecenderungan dari pembentuk undang-undang yang sering kali mengubah persyaratan usia minimum ataupun maksimum bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam undang-undang tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas. 

Hal ini, menurut Saldi, mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait. Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga berimbas pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan, bahkan juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang dipimpinnya. 

Diketahui, Fahri memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa, Agustiar, dan Nur Rizqi Khafifah dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement