Jumat 25 Aug 2023 15:19 WIB

Belum Ada Penilangan di Blok M dan Cara Uji Emisi Kendaraan di Bengkel

Untuk bengkel mobil ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi.

Rep: Ali Mansur/Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menghentikan kendaraan saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Foto:

Data detail lokasi bengkel tersebut bisa dilihat di aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Di aplikasi tersebut, warga bisa mendapatkan informasi detail bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor, lengkap dengan alamat dan maps-nya.

"Saat ini kita lakukan tanpa bayar karena masa sosialisasi dan selama ini Dinas Lingkungan Hidup secara intens sudah melakukan imbauan uji emisi. Kita sudah sampaikan ke masyarakat bahwa Dinas Lingkungan Hidup punya layanan uji emisi secara gratis, sampai 1 September karena setelah 1 September nanti langsung kita lakukan penindakan dengan tilang berupa denda," jelas Sarjoko.

Denda dalam penilangan itu nantinya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya di Pasap 285 dan Pasal 286 berupa denda Rp 250 ribu bagi kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500 ribu bagi kendaraan bermotor roda empat.

 

"Sekali lagi Dinas Lingkungan Hidup juga terus melakukan pelatihan-pelatihan terhadap bengkel-bengkel yang memang mereka punya satu keinginan untuk bisa ambil bagian memberikan layanan terhadap servis atau perbaikan sepeda motor ataupun mobil," jelas Sarjoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement