Sabtu 18 May 2024 19:16 WIB

Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Rumah Dihuni Maksimal 3 KK

Sekda DKI menemukan ada satu alamat rumah di Jakarta dihuni sampai 15 KK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya membenahi administrasi kependudukan (adminduk). Di antaranya, kebijakan baru yang dikeluarkan adalah membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

"(Untuk menyelesaikan adminduk) kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

Pembatasan itu, kata dia, tertuang dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta. "Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," katanya.

Menurut Joko, hal itu menandakan yang tinggal di rumah tersebut isinya orang bergantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko.

 

Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara, total penduduk di Jakarta saat ini, mencapai belasan juta orang.

Baca: Prof Dewi Fortuna Anwar Terima Penghargaan dari Timor Leste

Joko menganggap, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov DKI berencana agar APBD Jakarta digunakan seefisien mungkin.

Karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang. "Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucap Joko.

Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, sambung dia, penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal. Joko menjelaskan, data administrasi kependudukan di Jakarta harus tepat. Hal itu mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah bantuan sosial (bansos) yang harus dipastikan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.

Baca: Wamenhan dan Dubes Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan

"Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," ungkap Joko.

 

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan. Tujuannya agar mereka bisa ikut membantu Jakarta mengatasi urbanisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement