REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Antara
Uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor mulai dilakukan pada Jumat (25/8/2023) dengan sanksi berupa surat teguran bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Nantinya per 1 September 2023, denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan R p500 ribu untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan dalam tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Sejumlah warga mengaku keberatan jika denda tersebut mulai diterapkan nantinya. Salah seorang warga, Sigit (65 tahun) mengatakan, dalam uji coba tilang uji emisi yang diikutinya pada Jumat (23/8/2023) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, kendaraan roda duanya tidak lolos uji emisi.
"Saya ditilang, ini surat teguran tilangnya. Saya enggak lulus uji emisi," kata Sigit kepada wartawan usai menjalani uji emisi di Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Sigit mengaku tidak kaget jika kendaraannya tidak lolos uji emisi. Pasalnya motornya yang merupakan keluaran tahun 2008 dianggap sudah tua dan memang kurang bersih permesinannya. Oleh karena itu, dia justru berpendapat agar yang dilakukan uji emisi seharusnya kendaraan-kendaraan yang tidak tua.
"Motor 2008 itu, sudah 15 tahun kan. Kalau bisa itu (yang diuji emisi) motor 2015 ke atas lah, kalau sudah tua ya pasti (tidak lulus uji emisi), pasti ada yang kurang. Kalau enggak lulus kan harus diservis, ganti oli, padahal saya setiap 10 hari ganti oli, terus diganti apalagi?" ungkap Sigit.
Saat dimintai tanggapan jika nantinya denda diberlakukan, Sigit mengaku sangat keberatan. Pasalnya, pria yang bekerja sehari-hari sebagai ojek online (ojol) itu pastinya membutuhkan sepeda motor, sementara kondisi motornya kurang layak secara uji emisi.
"Keberatan banget lah. Ya kalau motornya masih layak bisa dipakai, kalau enggak apa suruh ganti motor? Kan enggak mungkin," ujar dia.
Anton, salah satu pengendara roda dua juga mengikuti uji emisi saat uji coba tilang uji emisi pada Jumat (23/8/2023) pagi dan dinyatakan tidak lolos. Anton tidak kesal saat penilangan itu dilakukan karena belum diberlakukannya denda.
"Ya mungkin harus diservis lagi, meski padahal baru servis seminggu yang lalu. Ya habis ini paling servis lagi biar lolos uji emisi," kata Anton kepada Republika.
Anton menuturkan, sebenarnya secara esensi dia memahami diadakannya uji emisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara, mengingat sektor transportasi adalah kontributor terbesarnya. Namun, dia menyebut perlu kecermatan pula dari Pemda dalam menerapkan tilang uji emisi.
Menurutnya, tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi hanya memberatkan warga. Sanksi berupa denda yang diberlakukan nantinya dinilai tidak tepat dilakukan. Alih-alih denda tilang, Anton berpendapat agar Pemda memfasilitasi bengkel di lokasi uji emisi agar kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa langsung menyervis kendaraannya.
"Penilangan dengan denda enggak efektif. Mendingan disediain bengkel, supaya uangnya ke situ (servis). Kalau uang buat bayar denda tilang, malah buat servis jadi enggak ada uangnya. Lebih baik kalau ada penilangan, sebelahnya kerja sama dengan bengkel biar langsung servis," ungkap Anton.
Anton mengaku keberatan jika kendaraannya masih tidak lolos uji emisi dan kena tilang saat pemberlakuan denda. Uang denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dinilai alangkah lebih bermanfaatnya jika digunakan untuk servis, bukan semata-mata membayar denda.
"Kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis? Uangnya juga buat bayar denda," tegas dia.
Salah satu pengendara roda empat yang mengikuti uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta, Dimas (42 tahun) mengatakan, uji emisi menandakan kesehatan dari kendaraannya. Namun, Dimnas kurang setuju dengan jumlah sanksi denda yang akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.
“Kalau nggak salah Rp 500 ribu buat mobil, itu kebesaran. Kan mobilnya yang nggak lolos emisi nggak mungkin mobil-mobil orang punya. Kasihan kalau segitu,” kata pria asal Bogor tersebut.