Sedangkan untuk terpidana Putri Candrawathi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah melaksanakan putusan kasasi MA dengan mengeksekusinya ke LP Perempuan Pondok Bambu, di Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (23/8/2023). Terpidana Putri Candrawathi sesuai putusan kasasi MA, dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Satu-satunya terpidana dalam kasus ini yang sudah berstatus bebas bersyarat adalah Bharada Richard Eliezer yang inkrah dengan hukuman paling ringan 1 tahun 6 bulan.
“Iya betul per hari ini sudah masuk, eksekusi putusan dilakukan terhadap terpidana PC (Putri Candrawathi) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo. Pasangan suami-istri itu adalah terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, di jatuhi hukuman pidana mati di peradilan tingkat pertama di PN Jaksel. Namun di tingkat kasasi, MA mengubah putusan menjadi seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi, di tingkat peradilan pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasasi di tingkat MA, mendiskon hukuman menjadi 10 tahun.
Sedangkan terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal semula diganjar hukuman 13 tahun oleh hakim tingkat pertama. Di tingkat kasasi menjadi hanya delapan tahun penjara. Terakhir terpidana Kuat Maruf juga mendapatkan korting hukuman dari hasil kasasi di MA menjadi 10 tahun. Padahal di peradilan tingkat pertama, pembantu Keluarga Sambo itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain empat terpidana itu, satu terpidana lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat dari pemenjaraan selama 1 tahun 6 bulan.