Selasa 22 Aug 2023 06:56 WIB

RUU IKN Bahas Penghapusan Pulau Balang dari Wilayah IKN

RUU IKN yang tengah dalam pembahasan ditargetkan rampung pada Oktober 2023.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono usai menyampaikan sembilan poin revisi UU IKN kepada Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono usai menyampaikan sembilan poin revisi UU IKN kepada Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa RUU IKN yang baru membahas terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Adapun delineasi wilayah merupakan upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah wilayah tertentu. Suharso menjelaskan, melalui perubahan pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 tersebut, Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Selain itu, penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.

"Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut dalam RUU IKN yang baru, yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan sehingga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.

Risiko lain yang kemungkinan besar akan timbul adalah kawasan pemukiman, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Rencananya RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023. Suharso juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut diperlukan guna menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement