REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu (19/8/2023). Dari daftar tersebut, ternyata partai yang paling banyak mengusung bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI berusia muda bukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), parpol yang selama ini mengklaim sebagai partai anak muda.
PSI tercatat mengusung 174 bacaleg berusia 21-30 tahun dan 146 bacaleg berusia 31-40 tahun. Total bacaleg DPR berusia muda yang diusung partai berlogo bunga mawar itu adalah 320 orang. Dengan jumlah tersebut, PSI menempati posisi kedua sebagai partai dengan bacaleg berusia muda terbanyak.
Partai yang paling banyak mengusung anak muda adalah Partai Garuda. Partai ini mengusung 317 bacaleg berusia 21-30 tahun dan 88 bacaleg berusia 31-40 tahun. Total bacaleg DPR berusia muda yang diusung Partai Garuda adalah 405 orang.
Adapun partai yang paling banyak mengusung bacaleg berusia tua adalah PDIP dan Golkar. Kedua partai tersebut sama-sama mengusung 113 orang berusia 61 tahun ke atas sebagai bacaleg DPR RI.
Secara keseluruhan, terdapat 9.925 bacaleg DPR RI yang masuk DCS. Artinya, mereka adalah kandidat yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU. Sebanyak 9.925 bacaleg DPR itu diusung oleh 18 partai politik nasional dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Kendati 9.925 orang itu sudah MS, tapi mereka masih berpotensi gagal menjadi caleg DPR RI apabila belakangan ada yang diketahui tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, KPU mengumumkan DCS ke publik dan meminta publik memberikan masukan apabila mengetahui ada bacaleg bermasalah.
"Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik lewat siaran persnya, Sabtu (19/8/2023).
Idham mengatakan, KPU mengumumkan nama-nama yang masuk dalam DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPRD Provinsi, DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan DCS Anggota DPD lewat media massa nasional dan lokal serta lewat website https://infopemilu.kpu.go.id/. Masyarakat bisa menyampaikan masukan ke KPU setiap tingkatan sesuai nama bacaleg yang dipermasalahkan.