REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Indonesia kepada masyarakat yang ingin mengemudi kendaraan bermotor. Maka, penting bagi setiap pemegang SIM untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis agar tetap dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya.
Kini memperpanjang SIM lebih mudah dan efisien dengan hadirnya layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik di Jakarta, Depok dan juga Bekasi. Pemohon cukup membawa persyaratan yang telah ditentukan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling. Untuk pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 16 Agustus 2023 tersedia di lima lokasi.
Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, di Gerai SIM D’Mall di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, dan Trans Studio Mall Cibubur, di Jalan Raya Transyogi, Jawa Barat. Lalu untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Selanjutnya, untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya dk satu lokasi, yaitu di Showroom Broomhive Jatiasih, Bekas. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Rabu, 16 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.