Senin 22 Jul 2024 07:04 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin, 22 Juli 2024

Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta. Layanan SIM keliling membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

 

Baca Juga

Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, Senin (22/7/2024).

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Senin 22 Juli 2024

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Kemenko Polhukam

Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

 

Persyaratan yang dibutuhkan, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

 

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement