Sabtu 07 Sep 2024 06:22 WIB

SIM Keliling di Jakarta Sabtu Ini Tersedia Sampai Pukul 12.00 WIB

Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini.

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga

Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; LTC Glodok, Jakarta Utara; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Mall Citraland, Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp 65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement