Selasa 01 Oct 2024 08:49 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024

Gerai SIM Keliling itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2024), menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Menurut akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu berada di area Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), dan LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat).

Baca Juga

Gerai SIM Keliling itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat terlebih dahulu diminta mempersiapkan dan melengkapi persyaratan serta biaya administrasi.

Adapun persyaratan yang diperlukan adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani warga yang ingin memperpanjang SIM SIM A dan C.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mereka dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, mereka tidak bisa melakukannya di gerai layanan SIM Keliling.

Sebaliknya, mereka diminta melakukannya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement