Selasa 15 Aug 2023 13:43 WIB

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kewajiban Membayar Restitusi Rp 120 Miliar

Jika Mario tidak membayar restitusi, hukuman diganti dengan penjara selama 7 tahun.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Mario dituntut 12 tahun penjara.
Foto:

Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy hari ini diwarnai kehadiran sejumlah karangan bunga yang bertuliskan dukungan untuk David Ozora dan Shane Lukas di PN Jaksel. Berbagai karangan bunga tersebut dikirimkan berbagai pihak jelang sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.

"David Ozora anak kita semua," jelas salah satu karangan bunga dengan tagar #KawalDavid yang dipajang di depan PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Ada karangan bunga yang menuntut pasal berlapis untuk para terdakwa. "Tuntutan pasal berlapis maksimal!" tulis karangan bunga lain dengan tagar yang sama.

Karangan lain menyebut-nyebut soal restitusi untuk David Ozora. Seperti diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi, David mengalami luka berat yang membuat korban harus mendapat penanganan medis dengan waktu yang lama di rumah sakit. 

"Gaya elit restitusi sulit!" kata karangan bunga lain dengan tagar #KawalDavid.

Selain karangan bunga dukungan untuk David, beberapa karangan bunga juga terpantau dipajang untuk mendukung terdakwa Shane Lukas. Karangan tersebut memberikan doa untuk Shane.

"Stay strong, pray for Shane," jelas karangan bunga yang diklaim berasal dari keluarga besar Sihombing.

Sebuah karangan bunga yang mengeklaim berasal dari keluarga besar Shane Lukas juga terlihat di depan PN Jakarta Selatan. "God is good, pray for Shane," kata karangan itu.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement