REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Ridwan Kamil, tidak akan datang pada persidangan perdana gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023) besok. Menurut Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atau Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin, alasan Gubernur Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan besok karena agendanya masih belum membahas pokok perkara. Sehingga, persidangan besok hanya dihadiri tim kuasa hukum.
"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ujar Arief kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Arif mengatakan, pada persidangan besok kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat. Dalam hal ini, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Materi itu juga, sudah diterima Pemprov Jabar.
"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan besok. Kita ikutin saja hukum acara di pengadilan," katanya.
Arief mengaku enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan. Namun, ia memastikan, apa pun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini.
"Kami ikuti saja lah. Kami gak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," katanya.
Menurut Arief, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar pada persidangan besok ada dari Biro Hukum, dan Kesbangpol. Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.
"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," katanya.
Arief mengatakan, persidangan tidak akan langsung masuk dalam pokok perkara. Hakim dirasakannya melakukan proses persidangan sesuai aturan, dimana para tergugat dan penggugat akan diperiksa terlebih dahulu untuk surat kuasanya.
"Besok ada pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya. Besok sidang jam 09.00 WIB," katanya.