Selasa 08 Aug 2023 22:36 WIB

Polisi Kantongi Pola Aliran Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pekan Ini Gelar Perkara

Panji Gumilang menghadapi jeratan kasus TPPU selain penistaan agama.

Rep: Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Terakhir, pihak penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). 

Baca Juga

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (8/8/2023). 

Menurut Whisnu, temuan adanya pola aliran dana TPPU itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU, pada Senin (7/8/2023) kemarin. 

Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab soal seluruh transaksi di yayasan tersebut.

"Dia mengatakan, sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” ujar Whisnu. 

Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat. 

Baca jugaa: Sosok Perempuan Hebat di Balik Tumbangnya Tiran dan Singgasana Firaun

 

Dari laporan itu, Polri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami telah mendalami beberapa saksi, di antaranya ada 14 saksi yang sudah diperiksa dan masih ada dua saksi lagi hari ini," tuturnya.  

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia. 

Kemudian, saksi berinisial AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun MN selaku orang tua santri Al-Zaytun, lalu mantan simpatisan Panji Gumilang berinisial AS, S, dan AH.  

Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Whisnu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. 

Seperti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.  

Lanjut Whisnu, pekan ini Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. 

Namun dia tidak merinci tanggal berapa persisnya gelar perkara tersebut digelar. Saat ini sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan oleh pemerintah. "Pekan ini akan diadakan gelar perkara," kata Whisnu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement