REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri merencanakan untuk melakukan gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023) mendatang.
Ramadhan menerangkan, gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan selama ini apakah ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan pidana terkait dugaan TPPU tersebut. Jika ada, kata Ramadhan, tim Dittipideksus akan melanjutkan proses hukum ke level penyidikan, dan dilanjutkan pada penetapan tersangka.
“Rencana gelar perkara TPPU Panji Gumilang, akan dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) mendatang,” kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Sementara dalam penyelidikan berjalan, kata Ramadhan, tim penyidik Dittipideksus sudah memeriksa sebanyak 21 saksi. Di antaranya 16 saksi dari pihak pengirim dana. Lima saksi, dari pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun.
“Selain itu, penyidik juga melaksanakan pendalaman dengan ahli-ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli TPPU dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), serta ahli yayasan,” terang Ramadhan.
Pada Senin (14/8/2023), kata Ramadhan, tim Dittipideksus juga menambahi pemeriksaan terhadap dua saksi dari internal Al Zaytun. Pekan lalu, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, ada temuan yang menguatkan terjadinya dugaan perbuatan pidana oleh Panji Gumilang menyangkut TPPU, dan dugaan korupsi.
Yaitu menyangkut soal penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang bercampur, dan diendapkan ke dalam rekening-rekening pribadi milik Panji Gumilang. Whisnu belum bersedia menyebutkan nilainya berapa.
Tetapi dikatakan dia, yang menjadi fokus penyelidikan terkait dengan dana BOS 2008 sampai dengan 2015, dan periode 2016-2020, selanjutnya, 2021-2023. Penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut, dikatakan digunakan Panji Gumilang tak sesuai peruntukan.
“Bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktural atau diputarbalikkan, maupun dengan cara mencampur proses aliran dana,” kata Whisnu.
Dana-dana tersebut, pun menjadikan Panji Gumilang sebagai pemilik rekening dan otoritas tunggal dalam penggunaannya. “Dari pemeriksaan saudara PG (Panji Gumilang), beliau juga menyampaikan bahwa sebagai ketua dewan pembina yayasan pesantren (al-Zaytun), terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau,” ujar Whisnu.
Diketahui rekening-rekening pribadi Panji Gumilang ada ratusan. Dari rekening-rekening tersebut, mengendap dana bantuan pemerintah untuk operasional pendidikan, yang bercampur dengan dana-dana pendapatan lainnya.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh teman-teman di PPATK, bahwa rekening-rekening pribadi PG (Panji Gumilang) digunakan untuk operasional yayasan, dan kami menduga ada dugaan tindak pidana dimana rekening-rekening tersebut digunakan untuk menerima dana BOS, juga menerima aliran-aliran dana yang lain dari pendapatan,” terang Whisnu.
Menyangkut soal dugaan korupsi dan TPPU tersebut, tim penyidikan sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk Panji Gumilang. Tim penyidikan juga meminta keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening milik Panji Gumilang.
Permintaan keterangan juga dilakukan terhadap otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) yang menggelontorkan dana BOS untuk Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun. “Dari semua permintaan keterangan, dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, untuk selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan,” begitu ujar Whisnu.