Sebelumnya, pada Rabu, 9 Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada hari ini. "Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Mengenai tudingan kriminalisasi dan politisasi yang disampaikan Kamaruddin atas penetapannya sebagai tersangka, Ramadhan menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.
"Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan polisi dengan pelapor saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan," jelas Ramadhan.