Selasa 19 Mar 2024 21:34 WIB

Menteri Bahlil Lapor Bareskrim Terkait Pencatutan Namanya dalam Dugaan Pungli

Bahli mendorong kepolisian memeriksa semua pihak di internal maupun luar BKPM.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia.
Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencatutan namanya dalam proses pemulihan izin usaha pertambangan (IUP). Bahlil mengaku, namanya dicemarkan atas pemberitaan tentang dirinya yang disebut-sebut menerima imbalan dalam proses pemulihan IUP.

Bahlil melakukan pelaporan langsung dengan mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (19/3/2024). "Hari ini saya (melaporkan) sebagai bentuk keseriusan saya atas pencemaran nama baik saya, yang merugikan nama baik saya. Jadi saya minta untuk dilakukan proses hukum," kata Bahlil saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

Dia mendorong kepolisian menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan memeriksa semua pihak yang disebut terlibat. Baik di internal BPKM atau pun di luar kementerian yang dipimpinnya. Bahlil ingin agar ada proses hukum dalam masalah itu.

"Jadi biar transparan saja, ini sebagai bentuk keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses hukum atas apa yang diberitakan selama ini. Jadi biar tidak ada informasi yang simpang siur," ujar Bahlil.

Bahlil sebelumnya diberitakan terkait dugaan meminta imbalan mulai dari Rp 5 miliar sampai Rp 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin IUP-nya kembali dipulihkan. Bukan cuma itu, Bahlil juga diberitakan terkait dengan permintaan kepemilikan saham sampai 30 persen terhadap perusahaan pertambangan yang ingin IUP-nya dikembalikan.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Bahli menyinggung, sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers agar media tersebut meminta maaf dan memberikan hak jawab. Menurut Bahli, penyelesaian melalui Dewan Pers itu berbeda soal.

Karena itu, ia menghendaki agar informasi yang disampaikan melalui pemberitaan tersebut mengenai adanya permintaan imbalan uang atau saham itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan hukum. Pasalnya, informasi dalam pemberitaan tersebut menyangkut soal tudingan terhadapnya.

"Saya tidak melaporkan medianya. Saya melaporkan ada orang yang mencatut nama baik saya dengan meminta sesuatu," ucap Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement