REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berencana menyiapkan aplikasi untuk melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di handphone (HP). Pembuatan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pada Ahad (13/8/2023).
Saat ini pihaknya tengah merumuskan pembuatan aplikasi pelacak IMEI ilegal tersebut. Dalam perumusan aplikasi itu, pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat mengetahui apakah IMEI handphone yang dimilikinya legal atau ilegal. Mereka juga dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
“Nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” terang Vivid.
Namun demikian, Vivid menegaskan, bahwa pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut. Dia juga menegaskan bahwa IMEI ilegal sangat merugikan masyarakat. Kemudian jumlah IMEI ilegal yang ditemukan sebanyak 191 ribu handhone.