Senin 14 Aug 2023 15:07 WIB

Haris dan Fatia Tolak Dibenturkan oleh Jaksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris dan Fatia menolak permintaan jaksa agar kedua saling bersaksi di persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/8/2023). Keduanya terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto:

Akhirnya, Majelis hakim menengahi perdebatan ini. Majelis hakim berpihak pada Haris dan Fatia yang menolak dijadikan saksi mahkota. Dengan putusan Majelis hakim ini maka Haris-Fatia lolos dari agenda saling dibenturkan oleh JPU sebagai saksi mahkota. 

"Penolakan itu kami maklumi, karena begitulah menolak bagaimana kami mau memaksa. Karena saudara menolak ya kami nggak bisa memaksa," ucap Cokorda. 

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Sebelumnya, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 

photo
Aduan Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement