Jumat 11 Aug 2023 22:00 WIB

Warga di Jepara Diimbau tak Tergiur Arisan Bodong, Biasanya Tawari Keuntungan tak Wajar

Polres Jepara mengungkap arisan diduga bodong dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar.

Uang hasil arisan (ilustrasi). Warga di Jepara diimbau berhati-hati terhadap arisan bodong yang menawari keuntungan tak wajar.
Foto: dok. Pixabay
Uang hasil arisan (ilustrasi). Warga di Jepara diimbau berhati-hati terhadap arisan bodong yang menawari keuntungan tak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti arisan daring, terutama yang menawarkan keuntungan yang cukup besar. Polisi setempat mengungkap arisan diduga bodong dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar.

"Jika ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, lebih baik berhati-hati karena bisa jadi hal itu hanyalah modus untuk melakukan penipuan," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Kasus arisan yang diduga fiktif dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar yang berhasil diungkap jajarannya, kata dia, berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Sementara korbannya berjumlah 80-an orang. Sedangkan, pelakunya seorang perempuan muda berinisial IN (28) ditangkap pada Senin (7/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN itu, dilakukan dengan hanya mengunggah status maupun story di Whatsapp (WA). Untuk menarik minat korbannya, maka pelaku memberikan iming-iming keuntungan bagi yang bersedia melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar.

Seiring berjalan waktu, keuntungan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak bisa memenuhi, sehingga korbannya melaporkan kasus tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya. Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp 1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement