Ahad 06 Aug 2023 07:58 WIB

Dua Wanita Terduga Pelaku Penipuan Arisan Senilai Rp 2 Miliar Dibekuk Polresta Bogor

Sebanyak 54 korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dua wanita berinisial FF dan YF dibekuk Polresta Bogor Kota. Keduanya diduga terlibat dalam penipuan berkedok arisan lelang. Dari aksi penipuan ini, 54 korban dua wanita tersebut mengalami kerugian total sekitar Rp 2 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kedua pelaku mulai menjalankan aksinya pada Februari 2023. Saat itu, para pelaku mengajak para korban untuk bergabung dalam arisan melalui WhatsApp.

Baca Juga

“Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10 hingga 50 persen dari uang yang disetorkan,” tutur Bismo, Sabtu (5/8/2023).

Namun, sambung Bismo, setelah jatuh tempo, uang dari para member arisan lelang tersebut tidak kunjung diterima. Ternyata pelaku menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka toko sembako.

Uang hasil penipuan dan penggelapan itu, kata Bismo, dibelikan motor, mobil, dan untuk menyewa toko sembako. Dari hasil laporan yang diterima, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.

“Barang bukti yang kita amankan di antaranya rekening koran, rekening bank, handphone, dan motor N-Max,” ujarnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan penipuan berkedok arisan lelang itu dimulai sejak Februari 2023, dan berangsur dengan masa tenggat 30 hingga 60 hari. Pada kelompok arisan yang mengikuti perputaran Februari hingga Maret, tidak mengalami masalah.

Termasuk, kata Rizka, pada Maret hingga Mei arisan berjalan normal hingga nasabah bertambah dan membludak. Sehingga perputaran arisan pada Juni dan Juli tidak terbayarkan sampai jatuh tempo.

Terlebih, pelaku dan korban hanya berinteraksi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. “Jadi para pelaku ini share iklan tersebut melalui status WhatsApp. Jadi antarkorban tidak saling kenal, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp, transfer kepada pelaku,” ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement