REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara menetapkan Rudi Haryanto (50) warga Mayong, Jepara, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan. Dia melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya hingga tewas.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Basirun di Jepara, Jumat (20/10/2023).
Adapun kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika pelaku pada hari Kamis (19/10/2023) pukul 13.30 WIB mendatangi rumah korban di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, untuk meminta obat karena menuduh mantan istrinya itu melakukan guna-guna. Karena tidak merasa melakukan guna-guna dan korban juga tidak memiliki obatnya, akhirnya pelaku naik pitam, kemudian melakukan penganiayaan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan gagang sapu serta botol obat nyamuk semprot.
Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, tangan, punggung, dan dada. Pelaku kemudian menelepon anaknya hasil perkawinan dengan korban yang saat itu sedang berada di Hotel Mustika milik orang tuanya, diberi tahu bahwa ibunya meninggal dunia. Pelaku juga menghubungi adiknya untuk mengecek kondisi mantan istrinya itu.
"Setelah saksi sampai di lokasi kejadian, korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi meninggal dengan sejumlah luka-luka," ujarnya.
Hasil visum dokter dari Puskesmas Mayong 2, korban meninggal karena mengalami sejumlah luka di kepala, badan, dan tangan. Jenazah korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk dilaksanakan autopsi. Hasilnya penyebab kematian korban disebabkan gagal napas yang dimungkinkan dibekap mulut dan hidungnya. Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti di lokasi kejadian, kemudian polisi menangkap pelaku yang berada di SPBU Kecamatan Mijen saat berupaya melarikan diri.