Sebelumnya, pengamat militer, Khairul Fahmi menilai perlunya Pom TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin puluhan anggota TNI tersebut serta upaya merintangi proses hukum terhadap tersangka pelaku tindak pidana umum dengan berkedok bantuan hukum.
"Pom TNI mestinya tidak sekadar mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan namun juga harus menelusuri dugaan praktik 'pelindungan' terhadap tersangka pelaku tindak pidana umum berkedok pemberian bantuan hukum. Upaya yang dilakukan dengan cara merintangi proses hukum yang sedang berjalan dengan "memaksakan" penangguhan penahanan," ujar Khairul, Selasa (8/8/2023).
Khairul melanjutkan, meskipun tujuan kedatangan disebut untuk mempertanyakan penetapan tersangka, tetapi tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan subyektivitas penyidik.
"Kita tahu bahwa subyektivitas penyidik memang dinilai problematik terutama dalam hal pemenuhan hak tersangka, namun apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi itu telah menjadi preseden buruk dan menghadirkan dugaan bahwa praktik-praktik "pelindungan" yang tidak patut, kerap dilakukan dengan kedok bantuan hukum," ujarnya.