Kamis 10 Aug 2023 13:11 WIB

Penyetopan ITF Disebut Pelanggaran, Ini Tanggapan DLH DKI

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto sebut tidak ada pelanggaran dalam penyetopan ITF Sunter.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Foto: Dok DLH DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  melanggar regulasi karena membatalkan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di DPRD DKI pun buka suara terkait hal tersebut.

"Katanya yang disebutkan itu, ada pergub, ada undang-undang segala akan dikaji lagi ya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Selain itu, terkait usulan pengajuan hak angket untuk menyelidiki pembatalan ITF Sunter. Ia mengaku mau menerima pendapat tersebut dan menghargainya.

"Usulan muncul aspirasi dari teman-teman komisi. Tadi disampaikan adanya hak angket karena adanya undang-undang yang dilanggar. Kita coba lihat lagi saja, Perda, atau Pergub, atau Perpres mana yang dilanggar,"  kata dia.

Sebelumnya diketahui, DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak angket mengenai penghentian proyek intermediate treatment facility (ITF) dalam hal pengelolaan sampah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai melanggar sejumlah regulasi dalam penyetopan proyek tersebut. 

"Kita mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Pj (Penjabat) Gubernur (Heru Budi Hartono) yang membatalkan proyek penugasan ITF dimana proyek tersebut sudah punya dasar hukum," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ismail menyebut setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presidsn Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunam Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Selain itu juga, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraam Fasilitaa Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.

"Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena regulasi-regulasi itu yang dilanggar, jadi wajar jika kemudian terhenti (proyek ITF) mayoritas dari anggota Komisi B maupun Komisi C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu," jelas dia.

Diketahui, usulan pengajuan hak angket diungkap dalam rapat gabungan Komisi B dan Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/8/2023) siang. Dari legislator, rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad dan sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement