Rabu 09 Aug 2023 19:49 WIB

DPRD DKI Nilai Heru Budi Langgar Regulasi Soal Penyetopan ITF Sunter

DPRD DKI menilai Heru Budi melanggar regulasi soal penyetopan proyek ITF Sunter.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta. DPRD DKI menilai Heru Budi melanggar regulasi soal penyetopan proyek ITF Sunter.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta. DPRD DKI menilai Heru Budi melanggar regulasi soal penyetopan proyek ITF Sunter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak angket mengenai penghentian proyek intermediate treatment facility (ITF) dalam hal pengelolaan sampah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai melanggar sejumlah regulasi dalam penyetopan proyek tersebut. 

"Kita mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Pj (Penjabat) Gubernur (Heru Budi Hartono) yang membatalkan proyek penugasan ITF dimana proyek tersebut sudah punya dasar hukum," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

Baca Juga

Ismail menyebut setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presidsn Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunam Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Selain itu juga, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraam Fasilitaa Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.  

"Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena regulasi-regulasi itu yang dilanggar, jadi wajar jika kemudian terhenti (proyek ITF) mayoritas dari anggota Komisi B maupun Komisi C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu," jelas dia.

Diketahui, usulan pengajuan hak angket diungkap dalam rapat gabungan Komisi B dan Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/8/2023) siang. Dari legislator, rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad dan sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C.

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri diantaranya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati.

Sebagian besar peserta rapat menpertanyakan mengenai adanya penyetopan proyek ITF Sunter di Jakarta Utara yang notabene merupakan proyek strategi nasional (PSN). Namun, pihak eksekutif tidak menyampaikan dengan gamblang kepada legislator, sehingga kondisi rapat menjadi cukup panas.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menyayangkan adanya informasi penyetopan proyek ITF, sejalan dengan fokus Pemprov DKI pada pengelolaan sampah metode refuse-derived fuel (RDF) di Bantar Gebang, Bekasi. Pasalnya, proyek ITF sudah diperdakan dengan anggaran APBD Rp 577 Miliar, sehingga harus ada kejelasan pertanggungjawabannya. 

"Kami bahas anggaran panjang sampai malam sampai pagi. Ada enggak dijelaskan pada waktu itu soal optimalisasi, kebermanfaatan bagi warga, review anggaran? Hati-hati, besok kalau mau mengajukan anggaran ke dewan. Jangan main-main. Kalau itu berdampak pada keuangan Pemda, dewan enggak terima dong," kata Wahyu di dalam rapat, Rabu (9/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement