Selasa 27 Jun 2023 15:02 WIB

Pj Heru Setop Proyek ITF Sunter, Pilih Fokus RDF Bantargebang

Pemprov DKI pilih mengirim sampah pakai metode RDF ke PT Indocement Tunggal.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat mengunjungi kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat mengunjungi kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan fokus pada pengembangan pengelolaan sampah dengan metode refuse derived fuel (RDF). Bersamaan dengan itu, pembangunan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter di Jakarta Utara dinyatakan disetop.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam kegiatan pengiriman perdana bahan bakar alternatif RDF ke PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023) pagi WIB.

Secara simbolis ada sebanyak 20 truk berisi masing-masing empat ton RDF dikirimkan ke perusahaan tersebut. "Hari ini kita perdana melakukan pengiriman RDF. Nantinya pengiriman ke PT Indocement Tunggal Perkasa sebanyak 625 ton per hari dan ke PT SBI 75 ton RDF per hari," kata Heru kepada wartawan di Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa.

Dengan dilakukannya perdana pengiriman RDF tersebut, Pemprov DKI memang cukup serius untuk mengembangkan proyek RDF. Dia pun mengakui, Pemprov DKI sudah tidak lagi mengurus proyek ITF Sunter.

"Iya (proyek ITF Sunter disetop)," ujar Heru singkat. Proyek tersebut diketahui tercatat menggunakan APBD 2023 sebanyak Rp 577 miliar.

Heru menjelaskan, pengembangan RDF Bantargebang lebih menguntungkan dibandingkan dengan pembangunan ITF Sunter. Terutama, soal konsep bea yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah atau kerap disebut tipping fee.

"Yang terpenting pertama adalah Pemerintah DKI investasi ini untuk memproses sampah, PT Indocement dan PT BSI membelinya. Kedua, Pemda DKI tidak mengeluarkan biaya lainnya selain investasi peralatan. Jadi, Pemda DKI meniadakan konsep tipping fee. Biaya tipping fee itu bisa digunakan untuk APBD untuk kebutuhan yang lain," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement