Jumat 15 Sep 2023 14:35 WIB

DLH DKI: Jika Polusi Udara Jadi Darurat Bencana Bakal Ganggu Aktivitas Ekonomi

Kepala DLH DKI sebut jika polusi udara berstatus darurat bencana ganggu perekonomian.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Air yang disemprotkan ke udara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Kepala DLH DKI sebut jika polusi udara berstatus darurat bencana ganggu perekonomian.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Air yang disemprotkan ke udara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Kepala DLH DKI sebut jika polusi udara berstatus darurat bencana ganggu perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator memunculkan narasi atau usulan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan status polusi udara sebagai bencana. Pemprov DKI Jakarta menanggapi usulan itu dinilai cukup memberatkan karena dampaknya pada perekonomian. 

"Menetapkan status bencana apalagi di Jakarta itu akan berdampak internasional," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Jumat. 

Baca Juga

Menurut penuturan Asep, jika dilakukan penetapan status bencana, akan ada dampak yang beragam dari berbagai aspek yang luas, terutama tersendatnya pergerakan perekomian di Ibu Kota. Menurutnya, Jakarta tidak mungkin menetapkan status darurat, apalagi Jakarta jadi tuan rumah event internasional KTT ASEAN yang baru-baru ini digelar. 

"Jadi banyak hal yang mempertimbangkan Jakarta tidak serta merta mudah mengeluarkan status darurat karena di sini menyangkut banyak pihak, Kedubes, kantor-kantor, aktivitas ekonomi juga. Jadi kalau status darurat bencana itu kan mengganggu aktivitas, pasti dampak ekonominya akan sangat tinggi," jelas dia. 

Asep menambahkan, kondisi udara di Jakarta saat ini terbilang lebih baik dengan indeks kualitas udara yang angkanya tak melulu masuk kategori tidak sehat. Menurut data IQ Air, indeks kualitas udara di Jakarta kerap menyentuh angka di atas 150 IQ US atau kategori tidak sehat. Namun, saat KTT ASEAN berlangsung dan pascaevent sempat ada perbaikan tipis pada tingkat kualitas udara yang cenderung bergerak di angka 120 atau kategori sedang. 

"Tapi kan memang Alhamdulillah kualitas udara sekarang semakin bagus," ujar dia. 

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan status polusi udara sebagai bencana. Hal itu disampikan oleh Wakil Ketua PSI August Hamonangan dalam agenda ‘Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Kami meminta kepada Pemprov DKI untuk dapat serius menanggulangi kasus pencemaran udara yang terus melanda Jakarta. Kualitas udara di Jakarta kerap menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia, bukan hanya di 2023 saja hal ini terjadi. Namun, isu polusi udara kerap muncul dari tahun ke tahun tanpa ada program berarti," kata August.

Berdasarkan data IQ Air, Jakarta kerapkali masuk dalam 10 besar udara terburuk di dunia dan masuk dalam kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara di atas 150 IQ US. Kondisi itu seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemprov DKI Jakarta.

August meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Bahkan secara serius ditetapkan sebagai bencana.

"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencara. Kasus polusi udara di Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," jelas dia.

Kondisi kedaruratan, lanjut August, perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam beleid itu disebutkan, peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

"Dengan demikian, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran belanja tidak terduga (BTT)," kata dia.

Sebagai catatan, anggaran BTT belum terealisasi penyerapannya, sehingga dengan alokasi anggaran Rp 600 miliar sebagaimana yang dianggarkan dalam perubahan KUA-PPAS 2023 akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement