Kamis 10 Aug 2023 03:14 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Nikel, Ridwan Djamaluddin Ditahan

Eks dirjen minerba Kementerian ESDM melengkapi sembilan nama yang sudah ditahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan status tersangka Ridwan Djamaluddin (RJ) terkait korupsi perizinan usaha pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). RD ditetapkan tersangka selaku eks dirjen Minerba Kementerian ESDM.

RD juga pernah menjabat penjabat gubernur Bangka Belitung. Selain RD, dalam kasus tersebut Kejagung juga mengumumkan inisial HJ sebagai tersangka dalam kasus yang sama. HJ merupakan subkoordinasi rencana kerja anggaran (RKAB) Kementerian ESDM. Keduanya pun langsung ditahan penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua tersangka tersebut menggenapi delapan nama yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya.

"Terkait penanganan kasus korupsi di Blok Mandiodo, kejaksaan saat ini sudah menetapkan total sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Termasuk dua tersangka RD, dan HJ yang baru ditetapkan," kata Ketut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Ketut mengatakan, semua tahanan dijebloskan ke sel dalam keadaan terpisah di Kejagung. Namun penanganan kasus tersebut, dilakukan oleh tim penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

RD dan HJ, bukan dua tersangka pertama dari Kementerian ESDM dalam penyidikan kasus korupsi di Blok Mandiodo. Pada akhir Juli 2023, Kejagung bersama Kejati Sultra di Jakarta, juga mengumumkan dua tersangka atas nama SM dan EVT, yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM.

SM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Evaluator Kerja dan Anggaran Biaya Kemen ESDM.

Adapun enam tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Di antaranya, Ofan Sofwan (OS) selaku dirut PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Windu Aji Sutanto (WAJ) selaku owner PT LAM. Dua tersangka tersebut ditangkap di Jakarta pada Juli 2023.

Dan tersangka awalan yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sultra, di antaranya, AA selaku dirut PT Kabaena Kromit Pratama, HW sebagai general manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, serta GL selaku pelaksana lapangan PT LAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement