Kamis 10 Aug 2023 01:02 WIB

Respons Para Pembela Ferdy Sambo dan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Atas Putusan MA

Tidak hanya Sambo, vonis Putri Candrawathi dan terdakwa lain juga dikurangi oleh MA.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryana/ Red: Andri Saubani
Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Foto:

Dalam putusan yang diungkapkan ke publik pada Selasa (8/8/2023), MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo. Dengan demikian, Sambo lolos dari hukuman mati atas kejahatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA. 

Bagaimana penjelasan atas putusan itu? Kepala Biro Humas MA Sobandi menjelaskan hanya ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yaitu kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.

"Perkara Ferdi Sambo dkk diputuskan tolak kasasi perbaikan," ujar Sobandi kepada Republika, Rabu (9/8/2023). 

Sobandi mengimbau masyarakat memahami tugas dan wewenang MA dalam memutus perkara. Dalam kasus Ferdy Sambo, MA tergolong menolak kasasi terdakwa. Sebab, MA tak merestui bebasnya Sambo dalam perkara tersebut. 

"Jadi yang dimintakan Sambo dalam kasasinya adalah bebas. Tapi Majelis hakim MA tak setuju sehingga menjatuhkan putusan tolak kasasi perbaikan menjadi pidana seumur hidup," ujar Sobandi. 

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement