VIRAL VIDEO POLISI MASUK KE MASJID PAKAI SEPATU
Sebuah video beredar dan viral di sosial media yang memperlihatkan aparat kepolisian mengusir paksa warga dari Masjid Raya Sumatra Barat, Padang. Informasi yang diterima Republika, kejadian ini tadi sore, Sabtu (5/8/2023).
Terlihat puluhan petugas masuk areal masjid tanpa membuka alas kaki. Dalam beberapa potongan video bahkan memperlihatkan petugas menginjak sajadah.
Petugas diketahui sedang berusaha memulangkan paksa warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat yang sejak beberapa hari terakhir menginap di Masjid Raya Sumatera Barat. Massa yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 1.000 orang, menjadikan masjid sebagai tempat tinggal.
Petugas memaksa warga mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, yang berada di dalam masjid segera keluar. Sebagian segera dinaikkan ke atas bus yang telah disiapkan untuk memulangkan mereka ke Pasaman Barat.
Beberapa petugas yang masih menggunakan sepatu lengkap, masuk ke dalam ruangan untuk memaksa warga yang bertahan. Beberapa di antaranya terlihat menginjak karpet dan sajadah yang ada.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan saat pengusiran warga dari Masjid Raya Sumbar tersebut, polisi juga mengamankan 14 orang. “Polda Sumbar harus membebaskan tanpa syarat mereka yang diamankan tersebut,” kata Indira.
Menurut Indira, yang diamankan tersebut terdiri dari masyarakat, mahasiswa dan para pendamping. “Masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak lima hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represi dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Polda Sumbar,” ucap Indira.
Indira mengatakan, sebelum tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian, sudah ada kesepakatan masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar. Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.
Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar menurut Indira melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Kata Indira, aparat tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, tetapi juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.
“Berdasarkan informasi terdapat 4 orang masyarakat, 3 orang mahasiswa dan 7 orang pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar,” kata Indira menambahkan.
LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik.