Kamis 03 Aug 2023 19:52 WIB

Bawaslu Ingatkan Semua Parpol Dilarang Lakukan Kampanye Colongan

Masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November. Partai diminta mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai. Bentuk kegiatannya terbatas pada dua hal, yakni memesang bendera partai dan menggelar pertemuan terbatas. 

Baca Juga

"Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan," kata Bagja dalam surat imbauan Bawaslu yang ditujukan kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik peserta Pemilu 2024. Surat nomor 530/PM.00/K1/07/2023 itu diteken oleh Bagja pada Senin (31/7/2023). 

Bagja menambahkan, partai politik, baik pengurus maupun anggotanya, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengandung unsur ajakan memilih dan/atau unsur-unsur kampanye sebelum masa kampanye. 

Bawaslu, lanjut dia, juga mengimbau partai politik untuk tidak memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang memuat unsur ajakan memilih. Dilarang pupa memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul serta bendera partai di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan. 

Dilarang pula dipasang di gedung milik pemerintah fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," kata Bagja. 

Sebagai catatan, imbauan Bawaslu ini muncul seiring maraknya alat peraga kampanye partai politik bertebaran di sejumlah fasilitas publik di banyak daerah. Salah satunya pemasangan baliho dengan pesan 'PSI Menang BPJS Gratis'. 

Bawaslu RI pada Ahad (30/7/2023) menyebut, pemasangan spanduk tersebut oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga melanggar ketentuan sosialisasi pemilu alias curi start kampanye. Bawaslu menyatakan akan meminta PSI mencopot baliho yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan daerah lain itu.

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement