Kamis 03 Aug 2023 19:04 WIB

Jokowi akan Berikan Tanda Jasa kepada 18 Tokoh, Salah Satunya Iriana Sang Istri

Gelar tanda jasa dan kehormatan diberikan kepada tokoh yang telah memenuhi syarat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi melanjutkan kunjungan kerja hari keduanya di Kota Chengdu, Cina, Jumat (28/6/2023).
Foto:

Sedangkan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada tiga orang, yakni: 

1. Duta Besar, Wakil Staff RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo

2. Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi

3. Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian 

 

"Itu yang disetujui bapak Presiden," kata Mahfud. 

 

Selain tokoh-tokoh tersebut, nama Iriana Jokowi juga mendapatkan gelar yakni Bintang Republik Indonesia Adipradana dan istri Wakil Presiden, Wury Estu Handayani mendapatkan gelar Bintang Mahaputera Adipradana. 

"Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Mahfud. 

 

Sementara Bintang Budaya diberikan kepada dua tokoh, yakni:

1. Wishnutama sebagai penggiat seni dan budaya

2. Presiden FIFA Gianni Infantino 

"Jadi ini dari luar negeri tapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepak bola dunia di bulan November," lanjutnya.  

Mahfud menjelaskan, Presiden FIFA akan mendapatkan gelar karena dinilai memenuhi syarat dan berperan dalam persepakbolaan nasional. Presiden FIFA disebut telah memberikan bimbingan dan kerja sama sehingga dianggap layak untuk mendapatkan gelar tanda jasa dan kehormatan. 

"Yaa itu diusulkan oleh PSSI dan setelah syarat-syaratnya dipertimbangkan dia memang berperan untuk persepakbolaan nasional, memberi bimbingan kerja sama dst sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yang instan," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan ada banyak nama yang ditunda mendapatkan gelar tanda jasa dan kehormatan karena belum memenuhi syarat. Ia mencontohkan tujuh nama dari KPK yang ditunda karena belum waktunya mendapatkan gelar. 

"Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat. Misalnya Pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika jadi Hakim MK. Dan pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran itu yang nanti tentu lewat Mendagri juga," jelasnya. 

 

photo
Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement