REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan soal batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, jangan sampai ada keterlibatan kekusaan dalam merealisasikan gugatan tersebut. Ia harap tak ada sangkut pautnya gugatan tersebut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak ada hukum yang dilanggar (jika MK mengabulkan gugatan), nanti kalau ini mulus ya memang tidak ada yang dilanggar. Tetapi kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics," ujar Mardani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia pun tak tahu ada atau tidaknya keinginan pribadi Jokowi di balik gugatan tersebut. Meskipun terdapat isu yang berhembus jika Gibran Rakabuming Raka ingin didorong menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau (misalnya) Pak Jokowi punya itu keinginan personal, bsa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, jangan milih," ujar Mardani.
"Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa antitesa akan menjadi sintesa. Lagi-lagi tidak ada hukum yang dilanggar, walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentang hukum, tetapi etik," sambung anggota Komisi II DPR itu.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.