REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut diberikan kepada tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, berjasa, dan berinovasi.
"Pada sore ini diputuskan disetujui usul-usul dewan gelar yang tadi menghadap, saya selaku ketua dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Selain Mahfud juga hadir Moeldoko, Meutia Hatta, dan Anhar Gonggong sebagai anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ke-18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni:
Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada:
1. Wakil Ketua MK, Saldi Isra
2. Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
3. Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Sedangkan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. Untuk Bintang Jasa Utama diberikan kepada lima orang, yakni:
1. Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
2. Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
3. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
4. Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
5. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Selain itu, Bintang Budaya Paramadharma diberikan kepada dua orang, yakni:
1. Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
2. Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, (alm) Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo