Kamis 03 Aug 2023 18:27 WIB

Polisi Aniaya Tahanan, Ombudsman Desak Sistem Pendidikan di Kepolisian Dievaluasi

Sembilan personel Polda Metro Jaya menganiaya pengedar narkoba hingga tewas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro.
Foto: Dok ORI
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi sistem pendidikan di kepolisian. Hal itu imbas dari tewasnya terduga pelaku jaringan narkoba akibat penganiyaan yang dilakukan sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Mereka pun kini terancam dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota," ucap Johanes di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Johanes menilai, terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dalam proses teknik penyidikan tindak pidana yang berbasis pendekatan humanis. Padahal, landasan itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2029.

Dia pun menyesalkan penganiayaan hingga tewas itu sampai terjadi. "Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian," ucap Johanes.

Insiden penganiayaan terhadap terduga pengedar narkoba tidak hanya dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya. Insiden serupa juga terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2 Juni 2023. Sebanyak 11 personel Polres Banyumas menghadapi proses hukum dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Johanes menyebut, pascadiundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, di Pasal 529 mengatur sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.

Menurut dia, walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, penyidik hendaknya bisa memahami dan menjadikan hal itu sebagai paradigma sejak dini dalam mengusut kasus atau melakukan proses penegakan hukum. Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti itu semakin membudaya di internal Polri.

"Melihat kekerasan yang dilakukan oleh penyidik Polri telah terjadi berulang kali di institusi kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM," ucap Johanes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement