REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram (kg) dari dua pelaku yang masuk ke dalam jaringan Malaysia di dua lokasi berbeda. Aparat meringkus dua pelaku di lokasi terpisah.
"Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu MLS (26) dan H (43) bersama barang bukti sabu 35 kg," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/9/2024)
Donald menjelaskan, MLS ditangkap di Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Ahad (22/9/2024). "Setelah itu dilakukan pengembangan oleh petugas dan hasil pengembangan berikutnya pelaku H berhasil ditangkap pada Selasa (24/9) pukul 06.00 WIB pagi di rest area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat," katanya.
Menurut Donald, dari kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut berhasil disita beberapa barang bukti. "Seperti narkotika jenis sabu seberat 35 kg, 6.480 butir Happy Five, satu unit sepeda motor, satu unit mobil dan empat buah ponsel," katanya.
Donald mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari beberapa analisis kasus yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan adanya dukungan informasi dari masyarakat. "Hasil analisis beberapa kasus narkoba yang diungkap dan informasi dari masyarakat tersebut dilakukan pendalaman dan penyelidikan," katanya.
Donald juga menjelaskan sabu yang berasal dari Malaysia tersebut dikirim melalui jalur laut dan darat. Rencananya, semua narkoba itu diedarkan ke wilayah Jakarta dengan alasan harganya yang sangat mahal.
"Keterangan dari dua pelaku ini masih didalami oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan jaringannya dan akan kita maksimalkan untuk mengungkap jaringannya, bahkan termasuk tindak pidana pencucian uangnya juga," katanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sampai saat ini selalu berkomitmen untuk tetap memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur. "Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," kata Donald.