Kamis 03 Aug 2023 18:05 WIB

Kronologi Upaya Pengosongan Rumah Guruh Soekarnoputra, Berawal dari Utang-Piutang Rp 35 M

PN Jaksel akhirnya menunda eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra.

Suasana rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.
Foto:

Para orator di atas mobil demo meneriakkan berbagai pernyataan penolakan atas rencana pengosongan. Sejumlah spanduk terlihat terbentang bertuliskan penolakan pula, diantaranya 'Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami: Merah Putih Harga Mati' dan 'Merah Putih Ini adalah Rumah Anak-Anak Bangsa: Merah Putih Harga Mati'. 

"Ini adalah situs bagi kebatinan kebangsaan. Makanya ini jangan sampai diambil oleh mafia tanah. Ini pelecehan terhadap sejarah," ujar seorang orator disambut gelak suara pekik dari audiens.  

Sang orator menyinggung Susy Angkawijaya sebagai seorang yang merenggut aset bangsa. Karena rumah tersebut dinilai sebagai warisan untuk generasi mendatang.

"Hari ini Susy melakukan itu dengan gelap mata dia mau mengambil rumah ini. Tentu kita tidak setuju, kita berdiri di sini sampai sore bahkan sampai berjilid-jilid karena Bung Karno dan Bung Hatta dan lain-lain juga bermalam-malam mendiskusikan kemerdekaan RI maka jangan pernah gentar kita akan berdiri di sini sampai Susy ditangkap karena berbahaya," lanjut orator itu. 

Seorang anggota BPPKB mengaku menjaga rumah Guruh Soekarnoputra sehingga tidak akan membiarkan pihak PN Jaksel melakukan pengosongan terhadap rumah tersebut. 

"Kita akan menghalangi proses pengosongan rumah ini oleh PN Jaksel," tutur dia. 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah datang ke lokasi rumah Guruh Soekarnoputra pada sekira pukul 09.00 WIB, sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi. Namun, saat mendekati lokasi mengalami kendala. 

"Petugas juru sita kami sudah mendekati lokasi objek eksekusi. Namun petugas kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).  

Dia menerangkan bahwa di lokasi kediaman Guruh Soekarnoputra tidak ada pengawalan atau penjagaan dari pihak kepolisian. Sementara ada banyak massa pendukung Guruh Soekarnoputra yang telah berjaga di lokasi. 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," terang dia. 

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan eksekusi. Namun belum diketahui alasan pihak kepolisian tidak melakukan penjagaan. 

"Nanti ada dari pihak pemohon eksekusi tentu oleh karena hari ini akan menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut itu prosedur yang bisa dilakukan," tutur dia. 

Mengenai kejelasan eksekusi itu, Djuyamto belum bisa memastikan. Dia menyebut, pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap.   

Saat disinggung adanya penolakan dari pihak Guruh Soekarnoputra dan kemungkinan adanya pengosongan paksa, Djuyamto menegaskan bahwa pengosongan rumah Guruh sudah menjadi keputusan pihak pengadilan. Sehingga harus segera dieksekusi. 

"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelia hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujar dia. 

 

photo
Karikatur opini: Paguyuban Mafia Tanah - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement