Kamis 03 Aug 2023 09:20 WIB

Rumah Bersejarah Guruh Seokarnoputra Dieksekusi Pengadilan Hari Ini

Pengosongan ini adalah buntut dari sengketa antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Surat eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra
Foto: Istimewa
Surat eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III no 1, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan dieksekusi oleh pengadilan hari ini, Kamis (3/8/2023). Pengosongan ini adalah buntut dari sengketa antara Guruh dengan Susy Angkawijaya. 

Dalam surat PN Jaksel yang diterima Republika, Kamis (3/8/2023) disebutkan bahwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan akan melakukan eksekusi pengosongan pada Hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023. 

Baca Juga

Surat itu telah disampaikan kepada Muhammad Guruh Soekanor Putra.   Rumah yang diekseskusi adalah sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan  sertifikat hak milik (SHM) No 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956 atas nama Nyonya Susy Angkawijaya. 

Diketahui kasus sengket di pengadilan ini dimulai pada 2014. Susy menggugat Guruh Soekanorputra atas kepemilikan rumah tersebut. Pihak Susy menilai Guruh telah menjual rumah tersebut. 

Persoalan ini lalu naik ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jaksel memenangkan Susy dan menolak permohonan pembatalan jual beli oleh Guruh.  Pengadilan tinggi juga menolak permohonan Guruh hingga kasasi di MA tidak dikabulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement