Kamis 03 Aug 2023 12:23 WIB

PN Jaksel akan Kosongkan Rumahnya, Guruh Soekarnoputra Merasa Terzalimi

Rumah mewah Guruh harus dieksekusi setelah ia kalah gugatan versus Susy Angkawijaya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Guruh Soekarnoputra menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Guruh Soekarnoputra menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah politikus PDIP Guruh Soekarnoputra bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dikosongkan. Hal itu buntut dari sengketa antara Guruh dan Susy Angkawijaya. Atas kekalahan dalam gugatan di PN Jaksel, Guruh mengaku merasa terzalimi atas pengosongan itu.

 

Baca Juga

"Kami dapat surat dari PN Jaksel, telah ditentukan mengadakan pengosongan atau eksekusi pada hari ini, Kamis 3 Agustus. Prinsipnya kami tidak menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar dan saya merasa terdzolimi," kata Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (3/8/2023).

 

Menurut Guruh, tak hanya dirinya dan keluarganya yang merasa terzalimi, tetapi juga masyarakat luas. Pasalnya rumah tersebut memiliki sejarah dalam pembangunan bangsa Indonesia. "Apalagi, saya sebagai keluarga, anaknya proklamator, tapi ini juga sebuah penzaliman terhadap negara dan bangsa dalam hal hukum," ujarnya.

Guruh menegaskan, ada kecacatan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga keputusan pengosongan dari PN Jaksel tidak bisa diterimanya.

 

Menurut informasi yang diperoleh Republika.co.id, juru sita PN Jaksel sebenarnya sudah menuju ke kediaman Guruh di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel. Mereka akan melakukan pengosongan rumah pada Kamis pagi WIB.

Namun, petugas memilih putar balik karena banyaknya pendukung Guruh yang berjaga di sekitar rumah. Hingga Kamis siang sekira pukul 12.12 WIB, PN Jaksel akhirnya belum melakukan pengosongan terhadap rumah Guruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement