Kamis 03 Aug 2023 16:43 WIB

TPA Piyungan Ditutup, Menteri PUPR: Lagi Dilihat Ditjen Cipta Karya

Kementerian PUPR akan melakukan tindak lanjut usai kajian di TPA Piyungan

Rep: Febianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (3/8/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (3/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengomentari soal darurat sampah yang terjadi di DIY. Basuki mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya PUPR tengah mencarikan solusi terkait persoalan tersebut. 

"Piyungan kan? lagi dilihat oleh Dirjen Cipta Karya apa yang harus dilakukan untuk menambah kapasitas itu untuk menampung itu," kata Basuki, di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya dari hasil tinjauan tersebut nantinya akan ada tindak lanjut dari Ditjen Cipta Karya PUPR. Basuki menilai penyelesaian jangka pendek perlu segera dilakukan untuk mengatasi persoalan terkait darurat sampah yang terjadi di DIY.

"Ini yang sekarang kita lihat jangka pendeknya," ucapnya.

Ia menambahkan terkait bagaimana teknologi pengolahan sampah yang akan dilakukan selanjutnya menurutnya hal tersebut merupakan upaya penyelesaian jangka panjang. Basuki juga belum bisa berkomentar terkait perlu tidaknya penambahan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di DIY.

"Saya belum lihat," ungkapnya.

Sebelumnya Pemda DIY memutuskan untuk menutup TPA Piyungan sejak 3 Juli hingga 5 September 2023 mendatang. Penutupan dilakukan karena TPA Piyungan telah kelebihan kapasitas.

Pemda DIY menyiapkan lahan sementara untuk penampungan sampah di Cangkringan, namun warga menolak rencana tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kemudian memerintahkan agar Pemkab Sleman mengelola sampahnya sendiri. Sedangkan sisa lahan zona transisi 1 TPA Piyungan akan digunakan sampah milik Kota Yogyakarta.

Sebagian dari sisa sampah Kota Yogyakarta yang tidak tertampung di zona transisi 1 TPA Piyungan akan ditampung di Kabupaten Kulon Progo. Sebagian lainnya akan dikelola sendiri oleh Kota Yogyakarta secara mandiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement