Rabu 02 Aug 2023 16:50 WIB

Silaturahmi dengan Komunitas Pemuda Fak-Fak, Pandawa Ganjar Serahkan Peralatan Olahraga

Para pemuda merangkul untuk menumbuhkan kreativitas.

Temu komunitas di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan sosialisasi.
Foto: Dok. Web
Temu komunitas di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan sosialisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, FAKFAK -- Kelompok relawan bernama Pandawa Ganjar hadir di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan sosialisasi.

Ardian Mohmiangga selaku Koordinator Pandawa Ganjar Papua Barat mengatakan, dalam kesempatan itu mereka menjalin silaturahmi dengan komunitas pemuda setempat.

Baca Juga

"Kami hadir di sini untuk memberikan bantuan peralatan olahraga dan bertemu dengan para pemuda setempat," ujar dia seperti dinukil pada Rabu (2/8/2023). 

Adapun peralatan olahraga yang diberikan berupa bola voli hingga pakaian atau kaus olahraga untuk para pemuda. Ardian mengatakan, dalam kegiatan itu mereka mendapat respons dan sambutan positif dari pemuda maupun para masyarakat setempat.

"Terima kasih kepada masyarakat dan para pemuda yang mendukung terlaksananya kegiatan silaturahmi ini," ujar dia.

Ardian pun mengajak para pemuda untuk bisa lebih aktif dalam berbagai kegiatan positif dan terhindar dari tindakan kejahatan atau perbuatan sia-sia. "Saat ini pemuda harus berada di garda terdepan sebagai upaya memajukan bangsa," ujar dia.

Sementara Alfian, salah satu perwakilan pemuda Fakfak mengapresiasi kegiatan yang diadakan Pandawa Ganjar Papua Barat tersebut.

Adapun dilansir dari Antara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement