Rabu 02 Aug 2023 16:11 WIB

Respons Santai Rocky Dilaporkan ke Polisi dan Tanggapan Jokowi

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Rocky Gerung. Rocky baru-baru ini dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (ilustrasi)
Foto:

Polda Metro hingga hari ini telah menerima dua laporan terhadap Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Kedua laporan polisi tersebut terkait dengan pernyataan Rocky  yang dianggap oleh pelapor sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

“Laporan pertama sekitar pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seorang yang mengaku relawan Bapak Jokowi didampingi tiga saksi melaporkan tindak pidana dengan membawa bukti terkait,“ ujar dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (2/82023).

Laporan yang dilayangkan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023. Pelapor menyebut laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Sedangkan, Refly turut dilaporkan karena akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan Rocky Gerung tersebut.

Sedangkan, laporan kedua dilayangkan pegiat media sosial sekaligus bakal calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Pada saat melapor Ferdinand didampingi oleh tiga orang saksi lain saat membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan atas dua laporan itu. Mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi serta koordinasi efektif dengan para ahli,” ungkap Ade.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai, hanya Presiden Jokowi dapat membuat pelaporan ke pihak kepolisian. Chandra menjelaskan apabila Presiden Jokowi merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan. Sebab delik pasal 27 ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht). 

"Artinya sesuai pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang merasa menjadi korban," kata Chandra dalam keterangannya yang diterima Republika pada pada Rabu (2/8/2023). 

Chandra menerangkan keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict. Hal itu mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Apalagi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

"Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan," ucap Chandra. 

Selain itu, Chandra menekankan bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Menurutnya, tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. 

"Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," ucap Chandra. 

Presiden Jokowi telah memberikan tanggapannya soal dugaan penghinaan kepada dirinya yang disampaikan Rocky Gerung. Menurut Jokowi, ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung tersebut merupakan hal yang remeh. 

"Itu hal-hal kecil lah," kata Jokowi usai membuka Gelar Batik Nusantara Tahun 2023 di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

Jokowi pun mengatakan, dirinya hanya akan fokus untuk bekerja menjalankan tugas-tugasnya. 

"Saya kerja saja," lanjutnya. 

 

photo
Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement