Rabu 02 Aug 2023 07:36 WIB

Bajingan Tolol, Dalih Rocky Gerung, dan Ancaman Penjara

Pengamat menilai Rocky hanya bisa dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Rocky Gerung memakai masker dengan tanda silang sebagai tanda pembungkaman demokrasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Rocky Gerung memakai masker dengan tanda silang sebagai tanda pembungkaman demokrasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah relawan dan pendukung Presiden Joko Widodo berupaya untuk mempolisikan pengamat politik Rocky Gerung buntut pernyatannya yang dinilai menghina pemimpin RI. Rocky dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan ujaran kebencian. 

Namun hingga kini belum ada satu pun laporan itu diterima atau dilanjutkan pihak kepolisian. Polisi menolak laporan relawan itu karena tidak memenuhi unsur. 

Baca Juga

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsurnya.

Alasannya, jelas Fickar, unsur pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi karena pernyataan Rocky merupakan komplain yang ditujukan kepada pejabat publik terkait urusan publik, bukan kepada golongan masyarakat. 

"Jadi laporan terhadap Rocky Gerung itu lebay dan usaha cari perhatian saja, yang tidak mustahil dijadikan proyek," ujarnya merujuk ke pelaporan Rocky di Polda Metro Jaya. 

Rocky juga tidak bisa dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penghinaan atau pencemaran nama baik Jokowi. Sebab, pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang berarti baru menjadi dugaan kejahatan apabila dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan, yakni Jokowi. 

"Oleh karena itu tindakan kepolisian sudah benar dan on the track menolak laporan terhadap Rocky Gerung," kata Fickar merujuk pada pelaporan Rocky di Bareskrim Polri. 

Perkara ini berawal saat Rocky menyampaikan orasi dalam pertemuan aliansi buruh di Bekasi beberapa hari lalu. Potongan video orasinya tersebar di media sosial, yang isinya mengkritik keras Presiden Jokowi terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke Cina nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya," ujar Rocky dalam video tersebut. 

"Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut," kata Rocky melanjutkan. 

Namun ia telah mengklarifikasi pernyataannnya itu. Dia membantah telah menghina Jokowi. "Saya menghina presiden, bukan Jokowi-nya. Itu bedanya tuh. Jadi mesti bedaiin, presiden itu adalah fungsi, dia tidak permanen, setiap lima tahun kita pilih," kata Rocky dalam wawancaranya dengan FNN yang diunggah di kanal YouTube Rocky Official, Selasa (1/8/2023). 

"Sesuatu yang kita pilih tidak mungkin kita beri martabat, karena martabat itu hanya melekat pada manusia yang autentik, bukan pada jabatan publik," kata Rocky menambahkan. 

Kerusakan akhlak

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengkritik pernyataan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pernyataan bernada ujaran kebencian itu di luar kepantasan dan menyerah kehormatan pemimpin negara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement