Rabu 02 Aug 2023 13:14 WIB

Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU: Memang Banyak Penyimpangan

Panji Gumilang jadi tersangka, Ketua LD PBNU akui banyak pelanggaran di Al Zaytun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang jadi tersangka, Ketua LD PBNU akui banyak pelanggaran di Al Zaytun.
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang jadi tersangka, Ketua LD PBNU akui banyak pelanggaran di Al Zaytun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) menanggapi ditetapkannya Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menurut dia, pihaknya memang melihat banyak penyimpangan yang dilakukan tersangka.

“Secara zahir secara umum memang kita melihat banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan,” ujar Gus Aab saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Menurut dia, penyimpangan itu dapat dilihat dalam perspektif ajaran Islam maupun persepektif perundangan-undangan yang berlaku. Dalam perspektif ajaran Islam sendiri, menurut dia, Panji Gumilang sudah menyimpang dari masalah ushul, yaitu masalah yang menyangkut keyakinan dalam urusan akidah, tauhid atau rukun iman yang enam.

“Kita tidak bicara dalam konteks mazhab tertentu. Tapi secara umum, yang berbeda itu bukan pada persoalan furu’ (cabang) tapi sudah masuk pada masalah ushul (pokok), mulai dari pandangannya tentangan Alquran, kemudian banyak hal-hal lain yang selama ini sudah banyak didiskusikan di luar,” jelas Gus Aab.

Kendati demikian, menurut dia, semua pihak harus tetap menggunakan asa asas praduga tak bersalah dalam kasus Panji Gumilang ini. Artinya, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

“Jadi itu yang juga harus dipahami, tapi kita semua tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Biarkan hukum yang menangani. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum  dan kita percayakan,” kata kiai asal Jember ini.

Ketika ada masalah yang menyangkut persoalan keagamaan seperti ini, menurut dia, tentunya penegak hukum nantinya juga akan meminta pandangan daripada saksi ahli yang dalam hal ini kemungkinan besar nanti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Karena, lanjut dia, MUI itu adalah lembaga yang mewadahi silaturrahim para ulama dan para zuama dari lintas ormas dan berbagai macam kelompok masyarakat yang beragama Islam di Indonesia.

“Sehingga di situ ada  standardisasi pandangan karena apa satu praktik keagamaan itu dianggap menyimpang. Jadi ada 10 pokok prinsip yang di situ dijadikan sebagai tolok ukur untuk melihat ajaran itu menyimpang atau tidak. Dan nanti tentunya akan ke sana,” jelas Gus Aab.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan tindakan anarkis dalam merespons masalah ini. “Kita menunggu saja bagaimana proses hukum akan berjalan dengan baik, karena kita harus taat hukum dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan anarakis yang melampaui daripada apa yang menjadi kewenangan,” kata Gus Aab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement