Rabu 02 Aug 2023 12:23 WIB

Masih Diperiksa Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Menginap di Tahanan Bareskrim

Bareskrim menegaskan baru ada surat penangkapan, belum ada penahanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka, Rabu (2/8/2023) siang. Pemeriksaan dilanjutkan setelah tersangka meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Dengan demikian, kata Djuhandani, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri. Namun keputusan terkait penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.  

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tutur Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tegas Djuhandhani.

Saat ini Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudia Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement